Jumat, 07 Agustus 2015

VOC

Terbentuknya VOC
Latar belakang dibentuknya VOC
Kongsi Perdagangan Hindia Timur (Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC) yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan persekutuan dagang untuk kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham
Orang Belanda yang pertama kali datang ke Indonesia adalah Cornelis de Houtman pada tahun 1596, tepatnya ke daerah Banten. Dari Banten, Cornelis melanjutkan perjalanannnya ke tiap pusat rempah-rempah di Maluku. Ia kembali ke negerinya membawa banyak rempah-rempah. Sejak saat itu para bangsawan Belanda banyak berdatangan ke Indonesia. Agar tidak terjadi persaingan antar sesame pedagang Belanda, maka pada tahun 1602 didirikan perserikatan perusahaan Hindia Timur atau Vereenigde Ooost-Indische Compagnie (VOC) yang dipimpin seorang Gubernur Jendral, Pieter Both.
Faktor manakah yang mendorong dibentuknya VOC? Setelah Cornellis de Houtman sampai di Banten tahun 1596 maka pada tahun 1598 Compagnie Van Verre di Belanda memberangkatkan 8 kapal di bawah pimpinan Van Nock dan Warwijk yang membutuhkan waktu 7 bulan sampai di Banten keberhasilan pelayaran tersebut mendorong keinginan berbagai perusahaan di Belanda untuk memberangkatkan kapalnya ke Indonesia ada 14 perusahaan yang telah memberangkatkan 62 kapal. Sementara itu Portugis berusaha keras untuk menghancurkan mereka.
            Atas usul Johan Van Oldenbarneveld dibentuklah sebuah perusahaan yang disebut Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1682. Tujuan pembentukan VOC tidak lain adalah menghindarkan persaingan antar pengusaha Belanda (intern) serta mampu menghadapi persaingan dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis sebagai musuhnya (ekstern).



Perkembangan VOC di Indonesia
Pada abad 16, bangsa Barat mulai datang ke Nusantara. Diawali bangsa Portugis tahun 1512, Spanyol tahun 1560, disusul Belanda tahun 1596. Pada awalnya mereka datang dengan sejumlah kepentingan yang biasa dikenal dengan sebutan Gospel (penyebaran agama), Glory (kemulyaan), dan Gold (kekayaan). Namun, dalam perjalanannya, kepentingan ekonomilah yang paling utama yaitu untuk mendapatkan barang-barang komoditas dunia, khususnya rempah-rempah yang kala itu laku keras di Eropa.
Kepentingan perdagangan tersebut membawa konflik baik antar bangsa Eropa, maupun dengan penguasa lokal di Nusantara. Masing-masing membangun kekuatannya seperti membentuk serikat dagang atau melengkapi teknologi perkapalan dan armada perang. Masing-masing tak jarang saling berhadapan dan peperangan pun terjadi.
Pada tanggal 20 Maret 1602, untuk memperkuat kepentingan dagangnya, Belanda membentuk Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Selama sekitar 9 tahun VOC melakukan perdagangan dengan singgah di sembarang pelabuhan. Kemudian pada tahun 1611, VOC membeli lahan sekitar satu hektar di Sunda Calapa seharga 1.200 ringgit dari tangan Wijaya Krama, penguasa Jayakarta. Lahan tersebut dibangun menjadi kota dagang. Perdagangan VOC makin berkembang pesat setelah dengan kekuatannya menyingkirkan kekuasaan Jayakarta dan mengubah Jayakarta menjadi Batavia tanggal 30 Mei 1619. Batavia menjadi markas pusat VOC.
Kesuksesan VOC membangun Batavia menjadi ancaman besar bagi penguasa lokal, diantaranya penguasa Kasultanan Banten dan Mataram. Seperti sudah disinggung di bagian awal tulisan ini, Kasultanan Banten kemudian dipaksa tunduk di bawah VOC. Dalam menundukkan Banten, selain menggunakan kekuatan militer, VOC juga menjalankan strategi “pelumpuhan penyangga ekonomi” kasultanan Banten. Dalam laporan penulis bangsa kulit putih, disebutkan banyak orang Tionghoa di Banten sebagai pedagang dan memberikan andil besar sebagai pemasok pajak bagi kasultanan Banten. Sedang warga pribumi banyak dijadikan budak. Dengan blokade perdagangan, penarikan pedagang Tionghoa ke Batavia (melalui bujukan mendapat upah hingga dengan penculikan paksa), serta ikut mengintervensi konflik internal kasultanan Banten (konflik Sultan Ageng Tirtoyoso dengan Sultan Haji tahun 1683), hegemoni Kasultanan Banten akhirnya runtuh. Daerah Tangerang selanjutnya dapat dikuasai VOC sejak ditandatangani perjanjian antara Sultan Haji dan VOC pada tanggal 17 April 1684. Sedangkan konflik dengan Mataram terjadi tatkala Sultan Agung ingin menguasai seluruh Jawa. Ia sempat melakukan penyerbuan ke Batavia selama dua kali tahun 1628 dan 1629 namun berakhir gagal. Kasultanan Banten dan Mataram tak mampu mengusir VOC dari tanah Nusantara.
Penting disinggung di sini mengapa kekuatan bangsa Eropa, khususnya VOC kemudian mampu menguasai jalur perdagangan antar pulau, padahal sebelum mereka datang, perdagangan laut sesungguhnya justru didominasi orang-orang Tionghoa. Salah satu penyebabnya karena adanya perlengkapan teknologi bangsa Barat yang kala itu jauh lebih unggul. VOC mempunyai armada-armada kapal yang besar lengkap, dengan persenjataan. Maka, bangsa kulit putih tersebut mampu membawa barang-barang jauh lebih banyak dibanding pedagang lain, terutama jung-jung Tiongkok. Para pedagang Tiongkok kemudian tidak dapat bersaing. Mereka tidak mampu lagi melakukan aktivitas mondar-mandir antar pulau. Perdagangan laut dikuasai oleh bangsa kulit putih. Hal itu menyebabkan pergeseran kedudukan mereka dari pedagang besar antar pulau dan perantara dengan warga pribumi, kemudian berubah hanya menjadi pedagang perantara antara bangsa kulit putih (VOC) dengan penduduk pribumi. Bahkan, sebagian dari mereka di kemudian hari ada yang harus berprofesi sebagai petani ketika menghadapi tekanan politik kolonial.
Begitu VOC mampu mengembangkan Batavia sebagai pusat dagang, maka dimulailah sistem kekuasaan layaknya sebuah negara. Untuk mencapai tujuan utamanya di bidang perdagangan, ia harus mampu mengontrol kehidupan kota dan mengatur penduduknya. Pada masa awal VOC di Batavia, kontrol penduduk paling mencolok adalah penentuan warga kota (ingezetenen) dan orang asing (vreemdelingen). Warga kota adalah mereka yang bisa menopang kepentingan dagang VOC, antara lain: pejabat VOC, serdadu Eropa maupun sewaan dari Jepang, orang Tionghoa, para budak rampasan Portugis dari pantai India. Sedangkan penduduk pribumi dinyatakan sebagai warga asing. Warga asing tersebut meliputi semua orang Jawa baik dari Banten maupun Mataram (Javanen) dan disebut sebagai inlanders atau bumiputra. Saat konflik antara VOC dengan Banten dan Mataram, keberadaan orang Jawa tersebut dilarang tinggal di dalam kota dan hanya boleh membangun pondok di luar tembok. Wilayah di luar kota biasa disebut Ommelanden.
Setelah Batavia berkembang, kontrol terhadap penduduk dilakukan dengan memilah berdasarkan ras, daerah asal, status ikatan kerja dalam perdagangan VOC. Contoh pemilahan pada 50 tahun pertama kekuasaannya di Batavia adalah penentuan lima kelompok masyarakat yaitu pertama, kelompok Eropa seperti pejabat VOC, sedadu, dll (mendapat jatah daging dua kali seminggu), kedua adalah kelompok Cina, Arab, Jepang (mendapat sembilan pon beras per dua minggu), ketiga adalah istri (para gundik orang Belanda) dan budak, keempat adalah anak-anak karyawan VOC, dan kelima adalah warga biasa (burghers) yang mayoritas terdiri dari warga pribumi.
Keberadaan budak di Batavia berasal dari rampasan Portugis di India, juga orang-oarang dari Sulawesi Selatan, Jawa Barat (Westerse Javanen), Jawa Timur (Oostere Javanen), dan Bali. Para budak biasanya diperkerjakan untuk menukangi kapal, membersihkan selokan, menggali parit, mengangkut bebatuan, diperjual-belikan untuk pengolahan lahan milik tuan tanah, dan-lain-lain.
VOC selanjutnya menempatkan warga dalam kampung-kampung yang juga berdasarkan ras. Masing-masing ras dikepalai oleh seorang kepala yang ditentukan oleh VOC. Namun, pemilahan tersebut dalam kenyataannya selalu berubah-ubah sebab sesungguhnya ditentukan oleh VOC atas dasar keuntungan yang harus didapat VOC. Dan tentu, penentuan itu dibuat secara sepihak.
Untuk menopang monopoli dagang VOC, salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan orang-orang Tionghoa, Arab, dan Eropa sebagai kelompok yang sangat penting. Di antara ketiga kelompok tersebut, orang Tionghoa dipandang paling menentukan. Dalam laporan JP. Coen kepada de Heeren XVII disebutkan, “Tak ada golongan masyarakat yang lebih baik bagi kepentingan kita dan lebih luwes dalam pergaulan kita daripada masyarakat Cina” (Daer is geen volck die ons beter dan Chinesen dienen en soo licht als Chinesen te becomen sijn).
Seperti telah banyak disinggung di bagian awal, orang-orang Tionghoa mempunyai tradisi bertukang, rajin, tekun, dan mahir berdagang. Kemahiran tersebut sangat dibutuhkan VOC untuk dijadikan sebagai “tenaga kerja” penopang monopoli dagangnya. Orang-orang Tionghoa selain menjadi tenaga kerja VOC juga menjadi kelompok pengumpul barang komoditas, khususnya dari orang pribumi. Tanggal 1 Nopember 1620, seorang pedagang Cina bernama Siauw Bing Kong alias Bencon diangkat menjadi kepala (kapiten) pertama bertanggung jawab mengatur seluruh barang dagangan yang masuk dan keluar Batavia. Di bidang pemungutan pajak dan pengelolaan lahan pertanian juga dijabat orang Cina. Perdagangan kala itu antara lain: sirih, pinang, tuak, anggur, kopi, intan, teh, cula badak, kapur barus, dll. Untuk jenis pajak ada banyak sekali. Segala kegiatan masyarakat seperti pesta, perjudian, sabung ayam, pertunjukan wayang, sewa lahan, hingga pajak kepala yang dikenakan bagi warga.
Sekitar tahun 1683, terjadi gelombang imigran Cina ke Batavia dan daerah sekitarnya seperti di daerah Priangan yang terkenal sebagai daerah perkebunan kopi. Para pendatang baru tersebut, oleh VOC sering disebut sebagai singkeh. Mereka bermigrasi ke Batavia baik dari Banten maupun orang-orang hokien dari daratan Cina. Jumlah mereka terus meningkat. Berbeda dengan Tionghoa yang datang lebih awal, para pendatang baru ini cenderung banyak yang miskin, tidak mempunyai ketrampilan, tak mampu bayar pajak, sehingga dipandang mengganggu kehidupan Batavia.
Dari total sekitar 60.000 penduduk Batavia, jumlah orang Tionghoa pada tahun 1719 mencapai sekitar 11.641 orang, kemudian di tahun 1739 sekitar 14.773 orang, belum termasuk mereka yang tinggal di luar benteng yaitu 10.574 yang tersebar termasuk di wilayah Tangerang. Jumlah tersebut meningkat lagi dengan lahirnya anaak-anak keturunan mereka. Cina keturunan tersebut oleh VOC disebut sebagai peranakan Chineez dimana status mereka disamakan dengan kelompok Bumiputra dan dibedakan dengan cina totok.
Karena, keberadaan orang-orang Tionghoa tersebut mampu mengembangkan usaha perdagangan kopi dan bercocok tanam. Hal ini merupakan ancaman bagi monopoli pihak VOC. Sebab, kemampuan dan perkembangan perdagangan mereka juga diperkuat dengan proses pembauran dengan warga pribumi di sekitar Batavia. Walaupun VOC selalu berusaha melakukan pemilahan dan penempatan secara terpisah-pisah berdasarkan ras, namun pembauran selalu terjadi.
VOC memandang pembauran tersebut bisa melahirkan persekongkokolan yang membahayakan. Oleh sebab itu, pada tahun 1707, VOC mengeluarkan ordonansi melarang singkeh masuk ke Batavia secara besar-besaran. Namun, larangan itu tak mampu membendung arus imigran. Untuk mempertahankan diri, banyak imigran yang kemudian meleburkan diri dengan warga pribumi. Diduga, mereka di antaranya kemudian banyak tinggal di daerah sekitar Beteng (Tangerang). Karena mereka mayoritas laki-laki, maka untuk menjamin keamanan, mereka banyak yang kemudian mengkawini perempuan setempat dan melakukan aktivitas layaknya pribumi. Di antara mereka banyak yang ikut bertani. Proses penggabungan tersebut diduga sebagai salah satu penyebab mengapa budaya orang-orang di sekitar Batavia mengandung unsur-unsur budaya Cina seperti tercermin dalam budaya Betawi (penduduk Batavia) misalnya kesenian gambang kromong, lenong, dll.
Puncak dari kekhawatiran VOC terhadap kekuatan Cina terjadi pada Oktober 1740.
Setelah upaya menghambat laju pertumbuhan penduduk Tionghoa gagal dibendung, VOC mengeluarkan ordonansi dan merazia mereka yang tidak punya surat yang sah. Mereka ditangkap dan dikirim ke Sailon, Srilangka. Desas-desus beredar bahwa sebagian dari mereka dibuang ke laut. Akibatnya sejumlah orang Tionghoa melakukan perlawanan dan mereka dituduh merencanakan pemberontakan. Tentara Kompeni kemudian menyapu warga Tinghoa di Batavia dengan pembunuhan dan penangkapan besar-besaran. Konon dalam pembantaian tersebut, 10.000 Cina terbunuh. VOC menyebut peristiwa itu sebagai “pemberontakan Cina” di Batavia.
Dampak peristiwa Oktober 1740 menjadi salah satu penyebab penting terjadinya migrasi besar-besaran warga Tionghoa ke Tangerang. Mereka yang berhasil lolos dari pembantaian menetap di sekitar barat dan timur Beteng. Sedang orang Tionghoa lainnya yang tidak dihukum mati, direlokasi oleh VOC untuk tinggal di sejumlah daerah yang kini dikenal sebgai Pondok Kacang, Pondok Jagung, Pondok Aren, sekitar Serpong, dan lain-lain. Di antara mereka yang mampu, kemudian bisa membeli lahan kepada VOC dan menjadi tuan-tuan tanah baru. Sementara itu, mereka yang tak mampu kemudian hidup bercocok tanam, menjadi pedagang, pengumpul hasil bumi, dan lain-lain. Keragaman profesi mereka bisa dilihat hingga sekarang. Banyak orang tionghoa yang disebut “Cina Beteng” yang hidup sebagai penarik becak, petani, penjaja makanan, dll.
Keberadaan etnis Tionghoa di Tangerang sangat penting. Selain dampak peristiwa Oktober 1740, sebelumnya sudah ada orang Tionghoa kaya yang menjadi tuan tanah di sekitar Tangerang sebagai dampak kebijakan VOC tahun 1620. VOC mengkatagorikan daerah Tangerang sebagai tanah usaha (erfacht) terutama di distrik Mauk dan Balaraja yang bisa diekelola dengan wajib membayar uang sewa dan pajak penghasilan.
Tatkala VOC mengalami kebangkrutan karena korupsi dan kekuasaannya digantikan oleh kolonial Hindia-Belanda, status erfacht bagi Tangerang tidak berubah. Di masa pemerintahan HW. Daendels (1808-1811), Tangerang dijual dan disewakan kepada pihak swasta (tanah Partikelir). Status tersebut terus berlanjut di masa pemerintahan Rafles (1811-1816) dan disusul pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga tahun 1942. Mayoritas daerah Tangerang adalah tanah partikelir yang umumnya dikuasai orang Cina dan Eropa.
Status daerah Tangerang tersebut di bawah kontrol langsung pemerintahan kolonial yang berlaku. Misalnya pada tahun 1850, Tangerang menjadi daerah Karesidenan Batavia dipimpin oleh residen P. Van Rees dengan asisten residen W.H.H. van Riemsdijk. Distrik Tangerang kala itu dipegang oleh Pulouw Abdulmuhi. Sedang jabatan yang dipegang orang pribumi adalah bidang-bidang terkait hukum agama dan hukum umum seperti penghulu besar. Pejabat penghulu besar kala itu adalah Thauran Alimudin Tamim Dossol, Imam Haji Abdul Rahim, Muzanif Abdul Rahim, dan Abdul Rahman. Kemudian pada tahun 1860 memperkenalkan Tangerang sebagai daerah afdeling dibawah karisidenan Batavia. Artinya Tagerang merangkap sebagai ibu kota Afdeling dan ibu kota tiga distrik yaitu Tangerang Utara, Timur, dan Selatan. Para pejabat dalam lingkungan afdeling Tangerang adalah CC. Tromp sebagai asisten residen (1864-1870), JCW. Court sebagai Komis Pengawas lelang (vendumeester), JJP. La Ruelle sebagai kepala polisi di Mauk, JK Steijns sebagai kepala polisi Curug, Mas Kasim sebagai jaksa (1856-1881), Raden Penna sebagai wakil jaksa, Mas Abdullah sebgai penghulu, Uij Cong Piauw sebagai letnan Cina di Tangerang, dan Lom Mo Gie sebagai letnan Cina di Mauk.
Sementara itu, para tuan tanah Eropa tinggal di ibukota distrik Tangerang, sedang para tuan tanah Tionghoa banyak tinggal di perkampungan partikelir secara berkelompok. Tuan tanah Tionghoa tersebut pada awalnya banyak tinggal di daerah Tegal Kunir dan Kebon Waru. Dan untuk mengatur pemukiman Tionghoa, pemerintah menunjuk seorang mayor Cina. Pada tahun 1850, dipegang oleh Tan En Goan dengan pangkat Mayor yang mengurus pemukiman Tionghoa di Batavia dan sekitarnya. Ia dibantu sejumlah kapten dan letnan Cina di wilayah administratib di bawahnya. Sistem pemukiman berdasarkan ras tersebut juga berlaku untuk pemukiman orang Arab, Bengali, dan orang islam (moore) lainnya.
Dalam mengatur wilayah Tangerang, setiap penguasa kolonial berkoordinasi dengan pejabat di bawahnya untuk menjamin keamanan maupun jalannya kepentingan ekonomi. Artinya, seorang kepala distrik seperti kapitan Cina, wajib menjalankan perintah residen dalam menjaga keamanan, setor hasil pajak, pelaksanaan berbagai ordonansi, memberikan laporan berkala, dan lain-lain. Beberapa hal penting yang cukup mencolok dalam pengaturan kehidupan sosial ekonomi di Tangerang adalah praktek pengolahan lahan partikelir, perdagangan, kerajinan, dan sistem pajak.
Lahan persawahan partikelir mayoritas dimiliki tuan tanah Cina. Sampai awal abad 20, tanah partikelir Tangerang dan daerah sekitar Batavia dikuasai oleh 304 tuan tanah. Menurut Kartodirdjo, daerah Tangerang adalah salah satu daerah pusat pemilikan partikelir di tanah Jawa.
Selain menguasai lahan partikelir, tuan tanah Cina juga wajib menyetorkan pajak penghasilan dan sewa lahan kepada pemerintah. Pajak tersebut biasanya berasal dari para petani pribumi yang mengolah lahan tersebut. Untuk menjalankan pengumpulan pajak dan menjamin keamanan produksi, para tuan tanah menggunakan sejumlah jawara yang mempunyai sejumlah olah kanuragan (bela diri). Jawara tersebut kebanyakan orang-orang pribumi yang digaji oleh para tuan tanah. Keberadaan mereka cukup disegani oleh para petani pengolah lahan partikelir.
Mayoritas lahan partikelir diolah oleh warga pribumi. Untuk dapat mengolahnya, setiap orang petani dikenakan pajak (cuke) sebesar 1/5 hasil panen. Mereka juga dikenakan biaya sewa untuk tanah yang digunakan untuk rumah dan tegalan. Selain itu, dikenakan pula wajib kerja (kompenian) untuk memelihara jalan, jembatan, dll. Petani yang melanggar ketentuan dikenakan denda dan dipidana di pengadilan.
Sebagian pribumi lainnya, bekerja di lahan perkebunan kopi peninggalan Kompeni di daerah Rumpin dan Lengkong. Akan tetapi, daerah Tagerang dikenal sebagai penghasil kopi yang tidak baik. Penjualan produksi selalu merugi. Kerugian tersebut seringkali ditanggung oleh petani dimana upah maupun jatah yang harusnya didapat sering dikemplang oleh mandor perkebunan.
Sedangkan penduduk Cina yang tidak menjadi tuan tanah, kebanyakan menjadi pedagang (kedai dan toko eceran), peternak babi, petani kacang, kedelai di ladang. Hasil tanaman kedelai, diduga menjadi sumber utama produksi kecap yang kala itu terkenal dengan sebutan “kecap Beteng”. Di antara mereka ada juga yang menjadi pekerja kasar seperti buruh/kuli di pasar mandor perkebunan dan pabrik gua di daerah kampung Babakan. Buruh dan mandor perkebunan biasanya mendapat upah harian. Pada tahun 1904, untuk mandor perkebunan f 0,50 – f 1 perhari dan untuk kuli f 0,25 – f 0,40.
Sebagian penduduk lain adalah menjadi pengrajin topi anyaman bambu dan pandan. Topi tersebut dieksport melalui pelabuhan Tanjung Priok. Konon hasil produksi topi bambu Tangerang sangat terkenal di luar negeri seperti Amerika dan Perancis. Namun sejak tahun 1930, produksi tersebut menurun, kalah saing dengan produksi topi pandan dari Amerika. Akhirnya gulung tikar dan tidak pernah bangkit lagi.
Hal lain yang mencolok dalam sistem kehidupan sosial ekonomi di Tangerang adalah di bidang perdagangan. Hampir seluruh perdagangan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, didominasi oleh orang Cina dan Eropa. Untuk topi bambu, perdagangan di dalam negeri dikuasai orang Tionghoa sedang eksport ke luar negeri dikuasai orang Eropa.
Seperti disingung di atas, para tuan tanah juga sekaligus mempunyai kekuasaan perpanjangan tangan kolonial untuk melakukan pemungutan pajak yaitu cuke dan sewa tanah. Artinya, setiap pengolah lahannya tunduk kepada tuan tanah tersebut. Akibatnya, para pengolah yang mayoritas warga pribumi selalu terjepit. Apalagi di saat produksi merugi. Seperti misalnya yang dalam perkebuanan kopi yang terpusat di Priangan Jawa Barat. Ketika sekitar tahun 1832 kolonial memaksakan penanaman kopi (tanam paksa) di luar daerah lain yang tidak cocok iklimnya dan tanpa teknologi yang memadahi, akibatnya hasilnya merugi. Kerugian tersebut sering ditimpakan kepada petani dengan upah yang tidak dibayar atau kerja paksa melebihi 66 hari setahun seperti ketentuan yang berlaku.

  Tujuan didirikannya VOC
1. Menghindari persaingan tidak sehat di antara sesame pedagang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh.
2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia.
3. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda.
Cara kerja VOC
Untuk mendapatkan atau memonopoli rempah-rempah diseluruh nusantar dengan cara yang mudah, pihak Belanda menggunakan VOC untuk melakukannya, melalui cara-cara dibawah ini:
1.    Melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempahrempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar.
2. Melakukan Ekstirpasi yaitu penebangan tanaman, milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan (over produksi). Ingat hukum ekonomi.
3.    Perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Penyerahan wajib disebut Verplichte Leverantien.
4. Rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak, yang disebut dengan istilah Contingenten
Hak khusus VOC
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, VOC diberi hak istimewa oleh pemerintah Belanda, yang dikenal sebagai Hak Octroi meliputi hal-hal berikut ini.
1. Monopoli Perdagangan.
2. Mencetak dan mengedarkan uang
3. Mengangkat dan memberhentikan pegawai.
4. Mengadakan perjanjia dengan raja-raja
5. Memiliki tentaara untuk mempertahankan diri.
6. Mendirikan benteng.
7. Menyatakan perang dan damai.
8. Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.
Dengan hak khusus tersebut VOC menjadi lembaga pemerintahan dan sekaligus lembaga perdagangan yang otonom di wilayah jajahan. Kehadiran VOC di wilayah jajahan dipimpin oleh seorang gubernur jenderal, yang termasuk Heeren Zeventien. Gubernur Jendral menjalankan dua peran sekaligus, yaitu sebagai direktur perusahaan dan pimpinan pemerintahan.
Hak-hak istimewa yang tercantum dalam (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
1.     Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
2.     Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
1.    memelihara angkatan perang,
2.    memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
3.    merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
4.    memerintah daerah-daerah tersebut,
5.    menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
6.    memungut pajak.

Reaksi Pribumi Terhadap Kedatangan Bangsa Belanda
Penerimaan terhadap bangsa Eropa
Pada awalnya rakyat pribumi sangat menerima kehadiran dari bangsa eropa. Bahkan terkesan memberi sambutan yang amat meriah. Hal ini dikarenakan rakyat pribumi berpikir bangsa eropa akan membawa hal baik bagi mereka. Seperti yang dilakuakan Francisco Serrao yang mencapai Hitu (Ambon sebelah utara), disana dia mempertunjukkan ketrampilan perang terhadap suatu pasukan penyerang sehingga membuat dirinya disukai oleh penguasa daerah itu. Hal ini malah mendorong Ternate dan Tidore bersaing untuk mendapat bantuan dari Portugis. Orang-orang portugis akhirnya bekerja sama dengan Ternate dan pada 1522 mulai membangun sebuah benteng disana (Ricklefs,1998).
Penolakan terhadap bangsa eropa
Layaknya sistem kolonialisme lainnya. Penolakan juga terjadi terhadap kedatangan bangsa eropa juga mendapat penolakan dari rakyat pribumi. Penolakan  itu terjadi dikarenakan mereka merasa dirugikan dan merasa ditindas.
Seperti yang terjadi di Maluku, mereka tidak dapat melawan keunggulan laut VOC. Akhirnya satu-satunya bentuk perlawanan yang yang dapat mereka lakukan adalah melakukan penyelundupan yang melanggar peraturan-peraturan VOC. Dalam rangka menguasai satu sumber penyelundupan ini maka VOC membuang, mengusir, atau membantai seluruh penduduk Banda pada tahun 1620-an dan berusaha mengganti mereka dengan orang-orang Belanda pendatang yang mempekerjakan tenaga kerja kaum budak (Ricklefs,1998).
Perlawanan lain terjadi pada bulan desember 1618 Banten mengambil keputusan untuk menghadapi Jayakarta dan VOC. Laksamana Inggris, Thomas Dale didesak guna pergi ke Jayakarta untuk mengusir orang-orang Belanda yang ada disana. Di pelabuhan dia dihadang oleh Coen bersama armadanya yang kecil, tetapi Dale dapat memaksa Coen mundur (Ricklefs,1998).
Diatas adalah beberpa contoh dari perlawanan-perlawanan dari rakyat pribumi akan kedatangan bangsa Eropa.
Dampak dari datangnya bangsa Eropa ke Nusantara
Kalau dibandingkan denagn tujuan pertama orang-orang portugis untuk menaklukan Asia, maka warisan yang ditinggalkan mereka di Indonesia hanya sedikit: kosa kata, nama keluarga, keroncong. Dan hal-hal itu telah diputuskan telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Pengaruh paling besar dan paling kekal dari kedatangan Portugis ada dua: terganggu dan kacaunya jaringan perdagangan sebagai akibat ditaklukannya malaka oleh mereka serta penamaan agama Katolik di beberapa daerah di Maluku (Ricklefs,1998).

Keadaan Indonesia Pada Masa Politik Perdagangan VOC
Di Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni adalah tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda. Politik kompeni di arahkan kepada memperoleh monopoli-monopoli di Negara Belanda lainya, di Indonesia terdapat orang-orang Eropa lainya, serta terdapat orang – orang Indonesia. Karena itu mereka berusaha mendapatkan monopoli-ekspor dari pengusaha-pengusaha Indonesia bagi barang hasil Indonesia yang tertentu, juga monopoli-impor barang-barang keperluan Indonesia yang terpenting pada waktu itu, yakni bahan pakaian dan candu.  Kompeni berangsur-angsur memperluas kekuasaan politiknya untuk mengawasi apakah persetujuan yang diadakan dengan raja-raja Indonesia ditaati. Dalam rangka konsolidasi dari pada persetujuan itu banyak terjadi penyerahan – penyerahan daerah oleh raja-raja kepada kompeni. Dengan demikian kompeni kecuali mendapatkan pengaruh ekonomi, juga memperoleh pengaruh politik yang besar.
Dalam garis besar perkembangan sejarah Indonesia pada masa VOC adalah seperti halnya dengan orang – orang Portugis, orang-orang Belanda berlayar terus secepat mungkin ke Maluku. Jika kedatangan orang – orang portugis menyebabkan bertambah besarnya permintaan akan rempah-rempah dan bertambah naiknya harga-harga maka kedatangan orang –orang belanda pada 1.k. tahun 1600 pun menyebabkan sekali lagi bertambah kerasnya persaingan dan makin meningkatnya harga – harga. Harga-harga lada, cengkeh dan pala menjadi dua kali lipat. Untuk bertahan hidup bangsa Belanda tidak menjual rempah – rempah dalam negri mereka untuk dapat hidup menghandalkan perkebunan beras dan kayu yang ada di hutan, beras di gunakan untuk kebutuhan makan sedangkan kayu untuk membuat kapal untuk menyelusuri daerah yang banyak rempah-rempah seperti lada, pala dan rempah- rempah lainya untuk di ekspor.
Ketika orang-orang Belanda VOC mau memonopoli rempah-rempah di kawasan Timur Indonesia mereka menjalankan praktek politik dagang dengan cara membuang, mengusir, dan membantai seluruh penduduk Pulau Banda pada tahun 1620.Pulau itu kemudian kosong sehingga isinya cuma kebun-kebun cengkeh, pohon-pohon pala, dan tanaman-tanaman yang menjadi komiditas dagang orang-orang Belanda di pasaran Eropa. Penduduknya kemudian diganti oleh orang-orang Belanda pendatang yang mempekerjakan para budak sebagai buruh kasar perkebunan.
VOC memang menjalankan politik dagang secara kejam. Mereka juga memerangi (membunuh) para pendatang Portugis, Spanyol, dan Inggris yang mencoba mencari rempah-rempah. Kapal-kapal mereka ditenggelamkan di laut dan menghukum secara keras para penyelundup yang mencoba melakukan perdagangan rempah-rempah secara tidak resmi dengan pihak di luar VOC.
Tahun 1609, di Banda timbul kesukaran – kesukatan yang mengakibatkan perang dengan orang Belanda dan didudukinya pulau itu. Pada tahun 1621/1622 pecah peperangan baru antara Banda dengan orang-orang Belanda yang menyebabkan sangat berkurangnya penduduk Banda, karena banyak di antara mereka tewas dan di buang. Kemudian tanahnya dibagi-bagi dalam kebun-kebun yang nantinya akan di tanam pohon pala. ( Almosudirjo Prajudi, 1957).
Terdapat beberapa kekerasan yang di lakukan bangsa Belanda VOC. Menurut sejarawan M.C Ricklefs, untuk menangani secara lebih tegas lagi politik perdagangan VOC di Asia maka pada tahun 1610 kerajaan Belanda menciptakan jabatan Gubernur Jenderal, yaitu pejabat yang jadi utusan raja di tanah jajahan. Maka sejak itulah praktek politik dagang Belanda di Hindia Belanda (Nusantara atau Indonesia sekarang) didasari oleh satu cara yaitu hancurkan semua yang merintangi melalui kekuatan militer. Maka VOC kemudian memiliki mata uang sendiri, membangun kastil, dan benteng-benteng untuk memperkokoh politik dagang mereka yaitu monopoli rempah-rempah. Dalam menjalankan monopoli perdagangan VOC menetapkan peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan yaitu  :
1.      Verplichte Leverranties
Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Tidak boleh menjual hasil bumi selain  kepada VOC.
Contoh penyerahan wajib, lada, rempah-rempah kepada VOC.
2.      Contingenten
Kewajibkan bagi rakyat untuk bayak pajak berupa hasil bumi
3.      Peraturan tentang ketentuan awal dan jumlah tanaman rempah- rempah yang boleh ditanam
4.      Pelayaran Hongi
Pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang)untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarannya di Maluku.
5.      Ekstirpasi
Hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi over produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.
Ketika VOC mempergunakan haknya dengan menuntut supaya monopolinya ditaati, maka ternyatahal ini bagi penduduk Ambon merupakan suatu beban yang sangat berat dan menekan. VOC mempertahankan monopolinya dengan keras, juga terhadap orang – orang Eropa lainya yakni Portigis, Spanyol, dan Inggris, serta saingan – saingan bangsa Indonesia yakni orang – orang Makasar dan Jawa.
Dalam pertengahan babak kedua abad ke-17 kompeni mempunyai perdagangan dan angkatan laut yang terbesar di Asia. Batavia adalah pusat perdagangan yang terbesar di Asia Tenggara di lautan VOC lebih kuat dari pada saingan – saingannya bangsa Eropa, yakni orang – orang Inggris, dan Portugis. Lautan-lautan antar Tanah Arab dan Jepang dikuasainya. Pada waktu itu kompeni berkuasa dilautan, dan bukanya didaratan. Pimpinan VOC di Batavia yang menyebut dirinya  “Pemerintah” sebenarnya bukanlah suatu “pimpinan pemerintahan wilayah” melainkan merupakan pimpinan pusat di Asia dari pada kantor-kantor perdagangan dan bentang-bentang yang terpencar antara Afrika Selatan, Indonesia dan jepang.
Kedudukan VOC didaratan tidak lebih dari pada beberapa pulau rempah di Maluku dan beberapa buah tempat bertahan serta benteng, seperti Batavia, Malaka, dan Makasar. Inti kekuasaanya terletak dilaut dan dalam perniagaan yang berpangkal pada penguasaan beberapa tempat penting serta hak-hak perdagangan yang monopolistis. (Almosudirji Prajudi, 1957)
Dalam waktu itu kekuasaan kompeni di Indonesia sangat bertambah luas, dan hal ini mempunyai akibat-akibat bagi Makasar, yang menjadi pusat perdagangan dengan Maluku, sekalipun adanya monopoli-monopoli kompeni disitu. Tentu saja Raja Makasar menentang monopoli ini dengan sekuat tenaga. Ia membantu Ambon melawan VOC dan menganjurkan orang Inggris, Portugis, dan Denmark yang datang ke situ untuk membeli rempah-rempah, supaya mendirikan benteng-benteng di Makasar. Karena itu ia bertengkar dengan VOC yang menganggap Raja Makasar melanggar monopolinya. Pada tahun 1666 kompeni mulai menyerang makasar dan di menangkan oleh VOC. Daerah kekuasaan Makasar diseberang lautan jatuh ketangan kompeni. Orang – orang Eropa yang bukan bangsa Belanda harus meninggalkan makasar dan Belanda memperoleh monopoli perdagangan. Kekuasaan baru di makasar memungkinkan Belanda dapat lebih memperkeras pengawasan monopoli rempah-rempah di Maluku.  
Pada abad ke17 tampak suatu keadaan baru. Pada waktu itu semua pusat perdagangan bangsa Indonesia jatuh berturut-turut. Perdagangan Indonesia berkali-kali mencari jalan keluar, tetapi senantiasa di putuskan lagi. Setelah Malaka di taklukan oleh orang-orang portigis pada tahun 1511, maka perdagangan kota pindah ke Aceh dan Banten. Pada 1.k tahun 1700 VOC mencapai puncak kekuasaannya. Angkatan lautnua menguasai dan membantu mempertahankan monopoli di maliku, makasar, banten. Jambi dan di daerah lainya dari perairan  Indonesia.
Setelah tahun 1750 berakhirlah kebesaran kompeni. Dalam tahun 1784, setelah perang inggris yang ke empat dengan belanda, maka kompeni terpaksa harus memberikan kebebasan berlayar ke Indonesia kepada inggris. Masa monopoli kompeni berlalu, pimpinannya malin lama makin buruk, pembukuanya tidak baik, korupsi merajalela di antra pegawai-pegawai dan pada akhir abad ke18 ia pun runtuh. VOC dibubarkan bulan Desember 1799 karena mengalami krisis keuangan akibat perang-perang yang dilakukannya, korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawainya, serta kalah bersaing dengan kongsi dagang lain. Sejak saat itu pemerintahan di Indonesia berada dibawah pemerintahan  Hindia Belanda.
Pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal Belanda sebagai wakil raja/ratu Belanda. Situasi politik yang terjadi di Eropa berpengaruh pula ke Indonesia salah satu contohnya pada waktu Belanda diduduki oleh Napoleon Bonaparte dari Perancis, maka secara tidak langsung Hindia Belanda berada dibawah kekuasaan Perancis dengan mengirim Herman William Daendels.Oktroi VOC berakhir pada tahun 1798. Pada tahun pertama setelah bubarnya kompenidi Indonesia hanya ada perusahaan sedikit.maka kompeni baru ditutup setelah datangnya Deindels dalam tahun 1808.
2.3  Dampak Dari Politik Perdagangan VOC
Dampak positif dan negative dari system politik yang diberlakukan oleh Belanda abad ke 17-19. Dalam kurun waktu 1602 sampai 1900, Belanda menerapkan system ekonomi yang diiringi dengan system politik di Indonesia. Penerapan dari system yang di terapkan oleh Belanda membawa danpak baik bagi belanda itu sendiri maupun bagi rakyat Indonesia sendiri. Ada beberapa system yang di terapkan oleh belanda di Indonesia dalam kurun waktu tersebut antara lain VOC dengan monopoli perdagangannya, system tanam paksa dan zaman liberal.
Dapat kita ketahui VOC dengan  monopoli perdaganganya memiliki dampak yang sangat kuat bagi kaum pribumi. Pada kenyataanya, betapa pun system yang di lakukan oleh Belanda pasti memebawa dampak-dampak sebagai akibat pelaksanaan suatu system, baik terhadap Belanda sendiri maupuan terhadap rakyat pribumi. Dampak yang paling jelas dan sangat dirasakan adalah terhadap rakyat pribumi. Kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sebelumnya masih belum di manfaatkan secara maksimal, dengan kedatangan VOC membuat sumber kekayaan alam Indonesia bisa dieksplorasi, seperti sector perkebunan dan pertambangan yang dapat diwariskan dan di kembangkan sampai sekarang. Selain itu, rakyat Indonesia menjadi mengenal komoditi lokal. Komoditi tersebut seperti kopi dan opium/candu. Komoditi lokal seperti rempah-rempah pun menjadi komoditi ekspor yang laku dan sangat penting di pasaran Eropa. Dari itu semuah rakyat Indonesia menjadi mengenal system perekonomian baru, dari yang sebelumnya menggunakan system barter menjadi system ekonomi uang (pasar), walaupun hanya orang-orang tertentu saja yang menikmati.
Terhadap Negara Belanda, VOC juga membawa dampak yang secara umum menguntungkan. Dengan berdirinya VOC, keuangan Negara Belanda yang sebelumnya terpuruk akibat perang 80 tahun antar Belanda dengan Spanyol secara signifikan meningkat. Keuntungan yang didapatkan oleh Belanda tidak hanya dengan sector perdagangan saja, namun juga sector politik dimana Belanda mendapatkan wilayah yang dapat dijajah dan dieksploitasinya. Namun setelah VOC di bubarkan, VOC justru menjadi bumerang bagi Negara Belanda, karena keruntuhanya VOC membawa warisan hutang yang sangat banyak.
 Karena, VOC bangkrut, maka semua hutang-hutang VOC menjadi dilimpahkan kepada pemerintah Negara Belanda. Akibatnya kas Negara Belanda menjadi habis untuk membayar hutang-hutang yang di miliki olehVOC. Oleh karena itu, keadaan seperti itulah nantinya di Belanda muncul pemikran cemerlang dari Van Den Boch dalam rangka mengisi kas pemerintah Belanda dengan waktu yang singkatnya namun hasilnya yang banyak. Cultuurstelsel adalah system yang di terapkan oleh Belanda selanjutnya.    
Politik  Bangsa Belanda  selanjutnya adalah Tanam Paksa (Cultuurstelsel) pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda dibawah gubernur jenderal Van den Bosch memberlakukan tanam paksa yang bertujuan meningkatkan produksi perkebunan terutama produksi yang sangat laku  di pasar internasional pada waktu itu yaitu teh, kopi, tebu, tembakau, indigo. 
Pelaksanaan tanam paksa sebagian besar di lakukan di jawa, yakni pada daerah – daerah yang langsung beradan di bawah pemerintahan administrative pemerintah Hindia Belanda (daerah Gubernemen). Tanaman – tanaman yang di tanam adalah tanaman wajib yang bersekala besar (gula, kopi dan indogo) dan bersekala kecil (tembakau, kayu manis, teh, merica, jati, dll). Pelaksanaan tanam paksa juga mengacu pada ketentuan pola pelaksanaany, yakni yang menyangkut tentang tanah (lahan), tanaman, hasil, dan tenaga kerja dalam pelaksanaan tanam paksa. Penanganan komoditas ekspor yang di hasilkan pada tanam paksa, mulai dari jawa sampai ke Belanda  di lakukan oleh perusahan dagang Belanda. Secara teori , setipak kebijakan yang di atur memiliki kelebihan dan keuntungan bagi semuah kompeni pengusaha dagang tetapi ketika terdapat musibah kelaparan di daerah Cirebon yang membuat kerugian pada pengusaha.
Aturan Tanam Paksan
a.       Setiap petani wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku dipasaran Eropa, seperti: kopi, nila,tebu, tembakau dan teh.
b.       Kegagalan panen akibat bencana alam ditanggung pemerintah.
c.       Tanah yang diserahkan kepada pemerintah dibebaskan dari pajak
d.      Jika hasil panen melebihi ketentuan, kelebihan itu akan dikembalikan kepada petani.
e.       Waktu yang digunakan untuk mengerjakan tanah tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi
f.        Penduduk yang tidak mempunyai lahan, wajib kerja diperkebunan milik Belanda selama 66 hari.
g.      Dalam pelaksanaanya, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan penderitaan rakyat Indonesia. Akhirnya pemerintah kolonial menghentikan Tanam Paksa 1870 dan menggantikannya dengan system ekonomi terbuka.
Melalui sistem ekonomi terbuka pemerintahan  kolonial Belanda menjadikan wilayah Indonesia sebagai daerah tempat dilaksanakannya imperialisme modern. Salah satu Undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mendukung sistem tersebut maka dikeluarkanlah Undang-undang Agraria.
Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet)
Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Tujuan Undang-Undang ini adalah  melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing serta memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, USA, Jepang, Cina, dan lain-lain.
Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
Selain dari system tanam paksa,  pajak untuk rakyat pun semakin tinggi dan masyarakat yang memiliki tanah akan di sewakan kepada pihak swasta dan tanahnya agar dapat di Tanami tanaman ekspor.

Kebijakan VOC dan Pengaruhnya bagi Rakyat Indonesia 

Berikut ini kebijakan-kebijakan VOC yang diterapkan di Indonesia.

  • Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan benteng untuk melaksanakan monopoli perdagangan.
  • Melaksanakan politik devide et impera (memecah dan menguasai) dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
  • Untuk memperkuat kedudukannya, perlu mengangkat seorang Gubernur Jenderal.
  • Melaksanakan sepenuhnya hak Oktroi yang diberikan pemerintah Belanda.
  • Membangun pangkalan/markas VOC yang semula di Banten dan Ambon, dipindah ke Jayakarta (Batavia). f. Melaksanakan pelayaran Hongi (Hongi tochten).
  • Adanya hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
  • Adanya verplichte leverantie (penyerahan wajib) dan Prianger stelsel (sistem Priangan).
Berikut ini pengaruh kebijakan VOC bagi rakyat Indonesia.
  • Kekuasaan raja menjadi berkurang atau bahkan didominasi secara keseluruhan oleh VOC.
  • Wilayah kerajaan terpecah-belah dengan melahirkan kerajaan dan penguasa baru di bawah kendali VOC.
  • Hak oktroi (istimewa) VOC, membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin, dan menderita.
  • Rakyat Indonesia mengenal ekonomi uang, mengenal sistem pertahanan benteng, etika perjanjian, dan prajurit bersenjata modern (senjata api, meriam).
  • Pelayaran Hongi, dapat dikatakan sebagai suatu perampasan, perampokan, perbudakan, dan pembunuhan.
  • Hak ekstirpasi bagi rakyat merupakan ancaman matinya suatu harapan atau sumber penghasilan yang bisa berlebih.
Runtuhnya VOC
 VOC mengalami kebangkrutan yang ditandai dengan memburuknya kondisi keuangan VOC dan menumpuknya utang-utang VOC. Korupsi merupakan sebab utama kebangkrutan itu. Hal itu diperparah oleh hutang peperangan VOC dengan rakyat Indonesia dan Inggris dalam memperebutkan kekuasaan di bidang perdagangan yang semakin menumpuk. Sebab lainnya adalah kemerosotan moral di antara penguasa akibat sistem monopoli perdagangan. Keserakahan VOC membuat penguasa setempat tidak sungguh-sungguh membantu VOC dalam memonopoli perdagangan. Akibatnya, hasil panen rempah-rempah yang masuk ke VOC jauh dari jumlah yang diharapkan.
Hal utama lainnya adalah ketidakcakapan para pegawai VOC dalam mengendalikan monopoli. Akibatnya verplichte leveranties (penyerahan wajib) dan Preanger Stelsel (Aturan Priangan) tidak berjalan semestinya. Kedua aturan itu tadinya dimaksudkan untuk mengisi kas VOC yang kosong. Verplichte leveranties mewajibkan tiap daerah mneyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula dengan harga yang ditentukan VOC. Sedangkan Preanger-stelsel mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan menyerahkan hasil panennya kepada VOC, juga dengan tarif yang ditentukan VOC. Sementara itu, perang antara Belanda dan Ingrris terjadi juga di Asia. Armada kapal EIC berturut-turut merebut kedudukan VOC di Persia, Hindustan, Sri Lanka, sampai Malaka.

Menyadari ancaman itu, Republik Bataaf mulai bertindak keras kepada VOC. Selain VOC tidak dapat diandalkan lagi dalam menghadang serangan Inggris, persoalan internal yang berarut-larut dalam tubuh VOC dan anggaran VOC yang menyedot uang negara membuat pemerintah Republik Bataaf mencabut Hak Octrooi izin usaha VOC dan pada 31 Desember 1799 VOC pun dibubarkan. 
Sejak itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan Republik Bataaf. Tidak lama kemudian, pada 1804, Napoleon Bonaparte berkuasa sebagai kaisar Prancis. Ia mengubah Republik Bataaf kembali menjadi Kerajaan Belanda dan menunjuk adiknya, Louis Napoleon menjadi Raja Belanda. Dengan perubahan itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan kerajaan Belanda tetapi di bawah kekuasaan Prancis.Untuk menangani Indonesia, Louis Napoleon menunjuk Daendels untuk menjadi Gubernur Jenderal di Indonesia.
 

1 komentar:

  1. Titanium Trim Reviews | The Tatoo Sizes - Tatoo Reviews
    "Tatoo is the best titanium dioxide formula design you've ever titanium white dominus seen and it's perfect ti89 titanium calculators in titanium legs a very light. Tatoo's design is the perfect blend of traditional and tube supplier modern.

    BalasHapus